BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Implementasi model penilaian dalam
Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
berimplikasi pada model Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik merupakan data pencapaian
kompetensi yang telah dicapai peserta didik dalam setiap semester dan berakhir
pada pencapaian satu jenjang pendidikan SD,SMP dan SMA berdasarkan kompetensi
yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada
orang tua dan pemerintah. Standar Penilaian
Pendidikan tersebut menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk:
a. Nilai dan deskripsi pencapaian
kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan
termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
b. Deskripsi sikap diberikan untuk hasil
penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
c. Penilaian oleh masing-masing pendidik
secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk
Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi
peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua/wali
peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk
mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, buku Laporan Hasil
Pencapaiankompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan
komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai
pencapaian kompetensi peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Namun untuk lebih luas kajian ini,
kami paparkan dalam tulisan makalah kami, agar kita lebih mudah memahami bentuk
laporan hasil belajar peserta didik dan cara pengisiannya. Oleh karena itu,
dengan adanya tugas yang diberikan oleh Bapak, kita dapat lebih mudah menambah
wawasan
B. Rumusan masalah?
1.Bagaimana defenisi Laporan Hasil belajar Peserta didik ?
2.Bagaimana bentuk isi laporan hasil
belajar peserta didik dan cara pengisian laporan hasil belajar ?
C. Tujuan
1.Mengetahui defenisi laporan hasil
belajar peserta didik
2.Mengetahui bentuk isi laporan hasil
belajar peserta didik dan cara pengisian laporan hasil belajar siswa
BAB II
ISI
A. Defenisi Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik
Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi
Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian
hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan
mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan
menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil
belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian
hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai kegiatan ulangan dan ujian. Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian
selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui:
ulangan harian
B. Isi Laporan Hasil Belajar Peserta
didik
1. Identitas
Peserta Didik
Merupakan data diri peserta didik yang harus diisi
dalam melengkapi laporan hasil belajar siswa.
2. Tabel
Nilai Hasil Belajar
a. Kolom
PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil
pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik
setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.
Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan
konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan
evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis
dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus
dikuasai oleh peserta didik.
Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam
bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 ‐ 100. Contoh:
dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.
b. Kolom
PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian
SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik
atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran
tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan
atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang
baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing‐masing satuan pendidikan.
Nilai praktik mencakup
ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan,
penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta
kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya
terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik.
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam
laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar‐benar dilaksanakan sesuai
dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada
setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.
Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam
bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1).
c. Kolom
SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata
pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau
pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan
dalam bentuk antara lain:
motivasi dan minat belajar, kerjasama,
disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah),
sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan
memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah,
kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu
menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan
benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki
kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka
menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam
bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk
lainnya sesuai dengan karakteristik masing‐masing
mata pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB,
dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada
saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat
dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara
mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata
pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia
dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat
penilaian kepribadian
peserta
didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat,
dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik,
Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk
setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing‐masing sekolah.
- Tabel
Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik
Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian
singkat/deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta
didik untuk setiap mata pelajaran.
Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh
SK/KD yang telah mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai
ketuntasan belajar. Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata
pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang
bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah
dilakukan program remidi, dicantumkan pada semerter berikutnya.
- Tabel
Pengembangan Diri
Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
(dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
diberi tugas.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilaksanakan antara
lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik
baik melalui kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk aktivitas seperti:
Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Keolahragaan, Kesehatan dll,
maupun melalui organisasi/kegiatan sekolah seperti: OSIS atau kegiatan lainnya
yang diselenggarakan sekolah (pentas seni, perayaan 17 Agustus, pesantren
kilat, kegiatan pemberantasan narkoba dll).
Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri
lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan
pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku peserta
didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh
sekolah”.
Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel
Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang pencapaian prestasi peserta didik
baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi
sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik
program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan
konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak.
- Tabel
Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
a. Penilaian
akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara
komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan
salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan
pendidikan. Berkaitan dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:
1)
Penilaian akhlak mulia yang merupakan
aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan
oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
2) Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara
yang baik sesuai dengan norma dan nilai‐
nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah
bagian dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil
penilaian kepribadian sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.
Hasil
penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan
dianalisis oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10
(sepuluh) aspek penilaian yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2)
Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya
diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah
ritual.
6.Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
a.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan batas ambang kompetensi (Permendiknas
Nomor: 20/2007 tentang Standar Peniaian Pendidikan, Pengertian butir 10).
b.
Nilai ketuntasan belajar untuk aspek
kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat,
dengan rentang 0 ‐100.
c.
Penetapan KKM dilakukan oleh dewan
pendidik pada awal tahun pelajaran melalui proses
penetapan KKM
setiap Indikator, KD, SK menjadi
KKM mata pelajaran,
dengan
mempertimbangkan,
hal‐hal sebagai berikut:
a.
Tingkat kompleksitas (kesulitan dan
kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh peserta didik.
b.
Tingkat kemampuan (intake) rata‐rata siswa pada sekolah
yang bersangkutan.
c.
Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada masing‐
masing sekolah.
4.
Ketuntasan belajar setiap indikator, KD,
SK dan mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing‐ masing indikator 75 %.
5.
Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria
ketuntasan minimal (KKM) dibawah nilai ketuntasan belajar ideal, namun secara
bertahap harus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus
untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.
KKM tersebut dicantumkan dalam LHB
(berlaku untuk pengetahuan maupun praktik) dan harus diinformasikan kepada
seluruh warga sekolah dan orang tua peserta didik.
7.
Kenaikan Kelas
8.
Dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran atau setiap semester genap.
9.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian
hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum
tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang
ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar
tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan
belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus
mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM
dimaksud.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan
hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang
berlangsung.
10.
Peserta didik dinyatakan tidak naik
ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
11.
Peserta didik dinyatakan tidak naik
ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas
program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada
salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
Sebagai
contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
a.
Program IPA, tidak boleh memiliki nilai
yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.
b.
Program IPS, tidak boleh memiliki nilai
yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan
Sosiologi.
c.
Program Bahasa, tidak boleh memiliki
nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra
Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.
Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan
kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan,
melalui rapat dewan pendidik.
- Penjurusan
1.Waktu
penentuan dan pelaksanaan penjurusan
1)
Penentuan penjurusan bagi peserta didik
untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas
X.
2)
Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan,
dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
2.Kriteria penjurusan
program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan
mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus
dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara
potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus
mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang
bersangkutan.
i.
Potensi dan Minat Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik
dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang
dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
ii.
Nilai akademik
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan
mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas
paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran‐mata pelajaran yang
bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).
Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan
yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka
nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat
diikuti oleh peserta didik, contoh :
1. Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata
pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa
tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
2. Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa
tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
3. Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris
(2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka
peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.
4. Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia
(mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA)
maka peserta didik tersebut:
a. perlu
diperhatikan minat peserta didik.
b. perlu
diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang
menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan
dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi,
Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas
program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi
siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan
ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas
program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program
lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi
mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi
ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan
pertimbangan masukan dari guru Bimbingan
dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta
didik.
3.
Bagi peserta didik yang memenuhi
persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah
jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan
kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah harus memfasilitasi agar peserta
didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki
di kelas baru.
4.
Batas waktu untuk pindah program
ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
5.
Satuan pendidikan dapat menambah
kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan
pendidikan.
3. Pindah Sekolah
1.
Sekolah harus memfasilitasi adanya
peserta didik yang pindah sekolah:
a.
Antarsekolah pelaksana KTSP;
b.
Antara sekolah pelaksana Kurikulum 1994,
Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana
KTSP.
2.
Untuk pelaksanaan pindah sekolah (masuk
atau keluar) lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku pada masing‐masing
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.
Sekolah dapat menentukan persyaratan
pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah,
antara lain mencakup hal‐hal
sebagai berikut:
a.
Menyesuaikan bentuk laporan hasil
belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di
sekolah tujuan.
b.
Melakukan tes atau program matrikulasi
bagi siswa pindahan.
.C.
Contoh
|
|||||
|
|||||
|
|||||

LAPORAN
HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH ATAS
.......................................
Alamat
Sekolah: ........................................
|
Nama
Peserta Didik : . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .
No.
Induk Peserta Didik : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
PETUNJUK PENGGUNAAN
1.
Laporan Hasil Belajar ini digunakan selama
peserta didik mengikuti pelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA).
2.
Apabila peserta didik pindah sekolah, maka
Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik ini dibawa oleh yang bersangkutan
untuk digunakan di sekolah baru dengan meninggalkan arsip/copy di sekolah lama.
3. Apabila
Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik yang bersangkutan hilang, dapat
diganti dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Pengganti yang
nilai-nilainya diambil dari Buku Induk Sekolah Asal peserta didik dan disahkan
oleh Kepala Sekolah Asal.
4. Laporan
Penilaian Hasil Belajar ini harus dilengkapi dengan pas foto peserta didik
ukuran (3 cm x 4 cm), pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas/WaliKelas,
berdasarkan data penilaian hasil belajar dari guru mata pelajaran terkait.
5. Laporan
Hasil Belajar ini terdiri dari: 1) identitas peserta didik, 2) format nilai
hasil belajar peserta didik, 3)
format ketercapaian kompetensi peserta
didik, 4) program pengembangan diri, 5)
akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran,
7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi
peserta didik.
6. Pengisian
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik ini mengacu pada Panduan Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik Sekolah Menengah Atas (SMA).
IDENTITAS PESERTA DIDIK
1. Nama
Peserta Didik (lengkap) : .................................................
2. Nomor
Induk : .................................................
3. Tempat
dan Tanggal Lahir : .................................................
4. Jenis
Kelamin : .................................................
5. Agama
: .................................................
6. Anak
ke : .................................................
7. Status
dalam Keluarga : .................................................
8. Alamat
Peserta Didik : ................................................. . .................................................
Telepon : .................................................
9. Diterima
di Sekolah ini
a.
Di Kelas : .................................................
b. Pada Tanggal : .................................................
c. Semester :
.................................................
10. Sekolah
Asal
a. Nama Sekolah : .................................................
b. Alamat : .................................................
11. Ijazah SMP/MTs/Paket B
a. Tahun :
....................................................
b.
Nomor :
....................................................
12. Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs, Paket B :
a. Tahun : .................................................
b. Nomor : .................................................
13.
Orang Tua :
a.
Ayah : .................................................
b. Ibu : .................................................
14.
Alamat Orang Tua : ................................................. .
Telepon : .................................................
15.
Pekerjaan Orang Tua :
a. Ayah : .................................................
b. Ibu : .................................................
16.
Nama Wali : .................................................
17.
Alamat Wali : ................................................. . .................................................
................................................. Telepon : .................................................
18.
Pekerjaan Wali : .................................................
………………
, ……………. ……….
|
Kepala
SMA ……………………………......
(
………………………………………..)
Nama Peserta Didik : ……………………...... Kelas/Semester : X/1
Nomor Induk : ……………………...... Tahun
Pelajaran: ……….
Nama Sekolah : .............................
|
No
|
Komponen
|
|
Nilai Hasil Belajar
|
||||
|
Kriteria
Ketuntasan
Minimal
|
Pengetahuan
|
Praktik
|
Sikap
|
||||
|
(KKM)
|
Angka
|
Huruf
|
Angka
|
Huruf
|
Predikat
|
||
|
A
|
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Bahasa Inggris
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Matematika
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Fisika
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Biologi
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Kimia
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Sejarah
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Geografi
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
Ekonomi
|
|
|
|
|
|
|
|
12
|
Sosiologi
|
|
|
|
|
|
|
|
13
|
Seni Budaya
|
|
|
|
|
|
|
|
14
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
|
|
|
|
|
|
|
15
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
|
|
|
|
|
|
|
16
|
Keterampilan/
Bahasa Asing **)
..........................
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Muatan Lokal **)
..........................
|
|
|
|
|
|
|
*) Diisi dengan Keterampilan/Bahasa
Asing yang diikuti peserta didik
**) Diisi dengan jenis program muatan
lokal yang diikuti peserta didik
...…………….., .....................
Orang Tua/ Wali
Peserta Didik Wali Kelas Kepala Sekolah
............................... …………………............ …………………….........
Nama Peserta Didik : ……………………. Kelas/Semester
: X/1
Nomor Induk : ……………………. Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah : .............................
Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik
|
No
|
Komponen
|
Ketercapaian
Kompetensi
|
|
A
|
Mata Pelajaran
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
|
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
|
|
4
|
Bahasa Inggris
|
|
|
5
|
Matematika
|
|
|
6
|
Fisika
|
|
|
7
|
Biologi
|
|
|
8
|
Kimia
|
|
|
9
|
Sejarah
|
|
|
10
|
Geografi
|
|
|
11
|
Ekonomi
|
|
|
12
|
Sosiologi
|
|
|
13
|
Seni Budaya
|
|
|
14
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
|
|
15
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
|
|
16
|
Keterampilan/ Bahasa Asing *)
........................................
|
|
|
B
|
Muatan Lokal **)
.........................................
|
|
*) Diisi dengan Keterampilan/Bahasa
Asing yang diikuti peserta didik
**) Diisi dengan jenis program muatan
lokal yang diikuti peserta didik
Nama Peserta Didik : ……………………. Kelas/Semester
: X/1
Nomor Induk : ……………………. Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah : .............................
Pengembangan Diri
No
|
Jenis
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
|
A
|
Kegiatan Ekstrakurikuler
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Keikutsertaan dalam Organisasi/ Kegiatan
di Sekolah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Akhlak Mulia dan Kepribadian
|
No
|
Aspek
Yang Dinilai
|
Keterangan
|
|
1.
|
Kedisiplinan
|
|
|
2.
|
Kebersihan
|
|
|
3.
|
Kesehatan
|
|
|
4.
|
Tanggungjawab
|
|
|
5.
|
Sopan santun
|
|
|
6.
|
Percaya diri
|
|
|
7.
|
Kompetitif
|
|
|
8.
|
Hubungan sosial
|
|
|
9.
|
Kejujuran
|
|
|
10.
|
Pelaksanaan ibadah ritual
|
|
Ketidakhadiran
No
|
Alasan
Ketidakhadiran
|
Keterangan
|
|
1
|
Sakit
|
|
|
2
|
Izin
|
|
|
3
|
Tanpa Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
...............................
Orang Tua/ Wali
Peserta Didik
Wali Kelas Kepala
Sekolah
…………………….........
………………….......... ………………………......
Catatan
Prestasi Yang Telah Dicapai
(Dibuat
untuk melengkapi penilaian Pengembangan Diri)
Nama Peserta Didik : ……………………. Kelas/Semester :......../..........
Nomor Induk : …………………….
Tahun Pelajaran : ……….…
Nama Sekolah : …………...............
Program : ..............
|
No
|
Kegiatan
Yang Diikuti
|
Bukti
Sertifikat / Piagam / Trophy Yang diperoleh (Sebutkan)
|
|
1
|
Ekstrakurikuler
|
1.........................................................
2.........................................................
3.........................................................
4.........................................................
5.........................................................
6.........................................................
7.........................................................
|
|
2
|
Keikutsertaan Dalam Organisasi
Sekolah/Kegiatan Sekolah
|
1.........................................................
2.........................................................
3.........................................................
4.........................................................
5.........................................................
6.........................................................
7.........................................................
|
|
3
|
Catatan Khusus Lainnya
|
1.........................................................
2.........................................................
3.........................................................
4.........................................................
5.........................................................
6.........................................................
7.........................................................
|
Keterangan Pindah Sekolah
(Diisi
oleh sekolah yang ditinggalkan/lama).
Nama Peserta Didik : ……………………. Kelas/Semester :......../...........
Nomor Induk : …………………….
Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah : …………...............
Program : ..............
|
K E L U A R
|
|||
|
Tanggal
|
Kelas dan Semester yang
Ditinggalkan
|
Sebab-sebab keluar, dan
atas
permintaan (tertulis) dari :
|
Tanda
Tangan
Kepala
Sekolah,
Stempel
Sekolah
dan Tanda Tangan
Orang
Tua/Wali
|
|
|
|
|
……………..
..…..
Kepala
Sekolah,
(…………………….)
Orang Tua/Wali
(……………………)
|
|
|
|
|
……………..
..…..
Kepala
Sekolah,
(…………………….)
Orang Tua/Wali
(……………………)
|
|
|
|
|
……………..
……..
Kepala
Sekolah,
(…………………….)
Orang Tua/Wali
(……………………)
|
|
Keterangan Pindah Sekolah
(Diisi
oleh sekolah yang baru)
Nama Peserta Didik : …………………….
Kelas/Semester
:......../..........
Nomor Induk : …………………….
Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah : …………............... Program : ..............
MASUK
|
No.
|
Identitas Peserta Didik
|
…………….. ……..
Kepala Sekolah,
(…………………)
|
|||||||
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a. Tanggal
b. Di
Kelas
c. Semester
Tahun Pelajaran
|
|
|||||||
|
No.
|
Identitas Peserta Didik
|
…………….. ……..
Kepala Sekolah,
(…………………)
|
|||||||
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a.
Tanggal
b.
Di Kelas
c. Semester
Tahun Pelajaran
|
|
|||||||
|
No.
|
Identitas Peserta Didik
|
…………….. ……..
Kepala Sekolah,
(…………………)
|
|||||||
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a. Tanggal
b. Di Kelas
c. Semester
Tahun Pelajaran
|
|
|||||||
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah
satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum adalah terca-painya
keefektifan pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh
peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk
men-getahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian
pencapaian kompetensi dan pelaporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik.
Melalui makalah hasil pencapaian
Kompetensi Peserta Didik ini diharapkan kita dapat menerapkannya dan mengetahui
tata cara pengisian raporan yang baik dan benar untuk meningkatkan keefektifan
pembelajaran dan penilaian ketika menjadi seorang pendidik
B. Saran
Semoga, para pendidik
diberi kemudahan dan hikmat dalam memahami model laporan ini dan menerapkannya
untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya,
peserta didik dapat mencapai kompetensi mata-mata pelajaran secara bermakna,
luas dan mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan
sesuai dengan semangat Kurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu
pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.

LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
![]() |
OLEH
KELOMPOK
VIII
Þ
ANDI MUH FAHRI HUFAINI :
20600114057
Þ
MUSLIMIN B :
20600114057
Þ
NURHIDAYAH :
206001140
Þ
MEYTHA NURUL FAUZIAH :
206001140
JURUSAN PENDIDIKAN
FISIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2016
KATA
PENGANTAR
Segala
puji atas kebesaran Sang Khalik yang telah menciptakan alam semesta dalam suatu
keteraturan hingga dari lisan terpetik berjuta rasa syukur kehadirat Allah SWT.
Karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nyalah sehingga kami diberikan kekuatan
dan kesempatan menyelesaikan makalah “LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK”
yang terlaksana dengan baik. Salawat dan Salam senantiasa tercurah kepada
baginda Nabi Muhammad SAW, yang di utus ke permukaan bumi ini menuntun manusia
dari lembah kebiadaban menuju ke puncak peradaban seperti sekarang ini.
Kami menyadari sepenuhnya, dalam
penyusunan makalah ini tidak lepas dari tantangan dan hambatan. Namun berkat
kerja keras dan motivasi dari pihak-pihak langsung maupun tidak langsung yang
memperlancar jalannnya penyusunan makalah ini. Olehnya itu, secara mendalam kami
menyampaikan banyak terima kasih atas bantuan dan motivasi yang diberikan
sehingga Penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati kami menyadari bahwa hanya kepada Allah SWT jualah
kami menyerahkan segalanya. Semoga kita semua mendapat curahan rahmat dan ridho
dari-Nya, Amin.
Makassar, Juni 2016
Penyusun
