Kamis, 29 Desember 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Implementasi model penilaian dalam Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi pada model Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik merupakan data pencapaian kompetensi yang telah dicapai peserta didik dalam setiap semester dan berakhir pada pencapaian satu jenjang pendidikan SD,SMP dan SMA berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah. Standar Penilaian Pendidikan tersebut menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

a.    Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
b.    Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
c.    Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.

Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, buku Laporan Hasil Pencapaiankompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian kompetensi peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Namun untuk lebih luas kajian ini, kami paparkan dalam tulisan makalah kami, agar kita lebih mudah memahami bentuk laporan hasil belajar peserta didik dan cara pengisiannya. Oleh karena itu, dengan adanya tugas yang diberikan oleh Bapak, kita dapat lebih mudah menambah wawasan
B. Rumusan masalah?
    1.Bagaimana defenisi Laporan Hasil belajar Peserta didik ?
    2.Bagaimana bentuk isi laporan hasil belajar peserta didik dan cara pengisian laporan hasil   belajar ?
C.     Tujuan

1.Mengetahui defenisi laporan hasil belajar peserta didik
2.Mengetahui bentuk isi laporan hasil belajar peserta didik dan cara pengisian laporan hasil belajar siswa


BAB II
ISI
A. Defenisi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan ujian. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian

B.     Isi Laporan Hasil Belajar Peserta didik

1.      Identitas Peserta Didik
Merupakan data diri peserta didik yang harus diisi dalam melengkapi laporan hasil belajar siswa.
2.      Tabel Nilai Hasil Belajar
a.       Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.

Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.
b.      Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.

Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik.

Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benarbenar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.

Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1).
c.       Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain:

motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masingmasing mata pelajaran.

Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian

peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masingmasing sekolah.

  1. Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik

Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap mata pelajaran.

Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang telah mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidi, dicantumkan pada semerter berikutnya.

  1. Tabel Pengembangan Diri

Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi (dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang diberi tugas.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilaksanakan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik baik melalui kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk aktivitas seperti: Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Keolahragaan, Kesehatan dll, maupun melalui organisasi/kegiatan sekolah seperti: OSIS atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan sekolah (pentas seni, perayaan 17 Agustus, pesantren kilat, kegiatan pemberantasan narkoba dll).

Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh sekolah”.

Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak.

  1. Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian

a.       Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:

1)       Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

2) Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab   sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian kepribadian sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.

Hasil penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan dianalisis oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual.
6.Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

a.       Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan batas ambang kompetensi (Permendiknas Nomor: 20/2007 tentang Standar Peniaian Pendidikan, Pengertian butir 10).

b.      Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0 100.

c.       Penetapan KKM dilakukan oleh dewan pendidik pada awal tahun pelajaran melalui proses
penetapan  KKM  setiap  Indikator,  KD,  SK    menjadi  KKM  mata  pelajaran,  dengan
mempertimbangkan, halhal sebagai berikut:

a.       Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh peserta didik.
b.      Tingkat kemampuan (intake) ratarata siswa pada sekolah yang bersangkutan.
c.       Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing masing sekolah.

4.      Ketuntasan belajar setiap indikator, KD, SK dan mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing masing indikator 75 %.

5.      Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dibawah nilai ketuntasan belajar ideal, namun secara bertahap harus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6.      KKM tersebut dicantumkan dalam LHB (berlaku untuk pengetahuan maupun praktik) dan harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah dan orang tua peserta didik.

7.   Kenaikan Kelas
8.      Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
9.      Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
10.  Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
11.  Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
a.       Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.

b.      Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.

c.       Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.

Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.

  1. Penjurusan
1.Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan

1)      Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
2)      Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.

2.Kriteria penjurusan program

Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.

                          i.            Potensi dan Minat Peserta Didik

Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.

                        ii.            Nilai akademik
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaranmata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).

Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :

1.      Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.

2.      Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.

3.      Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.

4.      Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut:

a.       perlu diperhatikan minat peserta didik.

b.      perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan
pertimbangan masukan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.

3.      Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
4.      Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
5.      Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

3.       Pindah Sekolah

1.   Sekolah harus memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah:
a.    Antarsekolah pelaksana KTSP;
b.   Antara sekolah pelaksana Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana
KTSP.

2.      Untuk pelaksanaan pindah sekolah (masuk atau keluar) lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masingmasing Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3.      Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup halhal sebagai berikut:

a.    Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.
b.   Melakukan tes atau program matrikulasi bagi siswa pindahan.
.C. Contoh
CONTOH
LHB - KTSP
 
No…..
 

 
 






LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK

SEKOLAH MENENGAH ATAS


        .......................................

Alamat Sekolah: ........................................

LOGO
/SEKOLAH
 
 







Nama Peserta Didik                       :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

No. Induk  Peserta Didik     :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
 
 
 





PETUNJUK PENGGUNAAN
 

1.    Laporan Hasil Belajar ini digunakan selama peserta didik mengikuti pelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA).
2.    Apabila peserta didik pindah sekolah, maka Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik ini dibawa oleh yang bersangkutan untuk digunakan di sekolah baru dengan meninggalkan arsip/copy di sekolah lama.
3.    Apabila Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik yang bersangkutan hilang, dapat diganti dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Pengganti yang nilai-nilainya diambil dari Buku Induk Sekolah Asal peserta didik dan disahkan oleh Kepala Sekolah Asal.
4.    Laporan Penilaian Hasil Belajar ini harus dilengkapi dengan pas foto peserta didik ukuran (3 cm x 4 cm), pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas/WaliKelas, berdasarkan data penilaian hasil belajar dari guru mata pelajaran terkait.
5.    Laporan Hasil Belajar ini terdiri dari: 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik,  3) format  ketercapaian kompetensi peserta didik,   4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.
6.    Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik ini mengacu pada Panduan  Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Atas (SMA).
 
 
 
 












 


IDENTITAS PESERTA DIDIK

1.    Nama Peserta Didik (lengkap)  :     .................................................
2.    Nomor Induk                                    :           .................................................
3.    Tempat dan Tanggal Lahir             :  .................................................
4.    Jenis Kelamin                                  :           .................................................
5.    Agama                                            :           .................................................
6.    Anak ke                                          :           .................................................
7.    Status dalam Keluarga                      :           .................................................
8.    Alamat Peserta Didik                        :           .................................................           .                                                                                .................................................
      Telepon                                          :           .................................................
9.    Diterima di Sekolah ini            
a.   Di Kelas                                     :           .................................................
b.   Pada Tanggal                            :           .................................................
c.   Semester                                   :           .................................................
10.  Sekolah Asal                          
a.   Nama Sekolah                            :           .................................................
b.   Alamat                                      :           .................................................
11. Ijazah SMP/MTs/Paket B
     a. Tahun                                          :  ....................................................
      b. Nomor                                         :  ....................................................
12. Surat  Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs, Paket B :
a.   Tahun                                       :           .................................................
b.   Nomor                                       :           .................................................
13. Orang Tua                                       :          
a.   Ayah                                         :           .................................................
b.   Ibu                                            :           .................................................
14. Alamat Orang Tua                            :           .................................................           .                                  
     Telepon                                           :           .................................................
15. Pekerjaan Orang Tua                       :          
a.   Ayah                                         :           .................................................
b.   Ibu                                            :           .................................................
16. Nama Wali                                       :           .................................................
17. Alamat Wali                                     :           .................................................           .                                                                       .................................................
                                                                        .................................................           Telepon            :      .................................................
18. Pekerjaan Wali                                :           .................................................
                                                                                    ……………… , …………….  ……….


Pas Foto
3 cm x 4 cm

 
                                                                                   
                                                                        Kepala SMA ……………………………......
                                                                                   
                                                        



                                                                                      ( ………………………………………..)



Nama Peserta Didik      : ……………………......                     Kelas/Semester : X/1
Nomor Induk                            : ……………………......                     Tahun Pelajaran: ……….
Nama Sekolah               : .............................                                             



No

Komponen

Nilai Hasil Belajar
Kriteria
Ketuntasan
Minimal

Pengetahuan

Praktik

Sikap
(KKM)
Angka
Huruf
Angka
Huruf
Predikat
A
Mata Pelajaran






1
Pendidikan Agama






2
Pendidikan Kewarganegaraan






3
Bahasa Indonesia






4
Bahasa Inggris






5
Matematika






6
Fisika






7
Biologi






8
Kimia






9
Sejarah






10
Geografi






11
Ekonomi






12
Sosiologi






13
Seni Budaya






14
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan






15
Teknologi Informasi dan Komunikasi






16
Keterampilan/
Bahasa Asing **)
..........................






B
Muatan Lokal **)
..........................







*) Diisi dengan Keterampilan/Bahasa Asing yang diikuti peserta didik
**) Diisi dengan jenis program muatan lokal yang diikuti peserta didik

                                                                               ...…………….., .....................


Orang Tua/ Wali
Peserta Didik                                       Wali Kelas                 Kepala Sekolah

                                               


...............................                    …………………............     …………………….........



Nama Peserta Didik      : …………………….             Kelas/Semester : X/1
Nomor Induk                            : …………………….             Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah               : .............................


Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik

 


No
Komponen
Ketercapaian Kompetensi
A
Mata Pelajaran

1
Pendidikan Agama


2
Pendidikan Kewarganegaraan


3
Bahasa Indonesia


4
Bahasa Inggris


5
Matematika


6
Fisika


7
Biologi


8
Kimia


9
Sejarah


10
Geografi


11
Ekonomi


12
Sosiologi


13
Seni Budaya

14
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan


15
Teknologi Informasi dan Komunikasi


16
Keterampilan/ Bahasa Asing *)
........................................

B
Muatan Lokal **)
.........................................

*) Diisi dengan Keterampilan/Bahasa Asing yang diikuti peserta didik
**) Diisi dengan jenis program muatan lokal yang diikuti peserta didik
Nama Peserta Didik      : …………………….             Kelas/Semester : X/1
Nomor Induk                            : …………………….             Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah               : .............................                                             

 

Pengembangan Diri



No
Jenis Kegiatan

Keterangan

A
Kegiatan Ekstrakurikuler













B
Keikutsertaan dalam Organisasi/ Kegiatan di Sekolah






















Akhlak Mulia dan Kepribadian


No
Aspek Yang Dinilai
Keterangan
1.
Kedisiplinan

2.
Kebersihan

3.
Kesehatan

4.
Tanggungjawab

5.
Sopan santun

6.
Percaya diri

7.
Kompetitif

8.
Hubungan sosial

9.
Kejujuran

10.
Pelaksanaan ibadah ritual


Ketidakhadiran



No
Alasan Ketidakhadiran

Keterangan

1
Sakit

2
Izin

3
Tanpa Keterangan




   Catatan Wali Kelas:  
 

  


                                        
                                ...............................
Orang Tua/ Wali
Peserta Didik                                   Wali Kelas                 Kepala Sekolah                   



…………………….........                      ………………….......... ………………………......


Catatan Prestasi Yang Telah Dicapai
(Dibuat untuk melengkapi penilaian Pengembangan Diri)

Nama Peserta Didik  : …………………….                Kelas/Semester  :......../..........
Nomor Induk                : …………………….               Tahun Pelajaran : ……….…
Nama Sekolah          : …………...............             Program                : ..............



No

Kegiatan Yang Diikuti

Bukti Sertifikat / Piagam / Trophy Yang diperoleh (Sebutkan)

1

Ekstrakurikuler

1.........................................................

2.........................................................

3.........................................................

4.........................................................

5.........................................................

6.........................................................

7.........................................................


2

Keikutsertaan Dalam Organisasi Sekolah/Kegiatan Sekolah

1.........................................................

2.........................................................

3.........................................................

4.........................................................

5.........................................................

6.........................................................

7.........................................................


3

Catatan Khusus Lainnya

1.........................................................

2.........................................................

3.........................................................

4.........................................................

5.........................................................

6.........................................................

7.........................................................


Keterangan Pindah Sekolah
(Diisi oleh sekolah yang ditinggalkan/lama).

Nama Peserta Didik : …………………….                    Kelas/Semester :......../...........
Nomor Induk               : …………………….                Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah         : …………...............             Program                 : ..............

K E L U A R

Tanggal
Kelas dan Semester yang
Ditinggalkan
Sebab-sebab keluar, dan
atas permintaan (tertulis) dari :
Tanda Tangan
Kepala Sekolah,
Stempel Sekolah
dan Tanda Tangan
Orang Tua/Wali



…………….. ..…..
Kepala Sekolah,




(…………………….)

 Orang Tua/Wali


(……………………)




…………….. ..…..
Kepala Sekolah,




(…………………….)

 Orang Tua/Wali


(……………………)




…………….. ……..
Kepala Sekolah,




(…………………….)

 Orang Tua/Wali


(……………………)



   Keterangan Kenaikan Kelas:        Naik/Tidak Naik (Coret yang tidak perlu)
 
Keterangan Pindah Sekolah
(Diisi oleh sekolah yang baru)

Nama Peserta Didik : …………………….             Kelas/Semester  :......../..........
Nomor Induk               : …………………….          Tahun Pelajaran: ……….…
Nama Sekolah         : …………...............      Program        : ..............

MASUK

No.
Identitas Peserta Didik

…………….. ……..

Kepala Sekolah,



(…………………)

1.
2.
3.
4.



5.
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a.  Tanggal
b.  Di Kelas
c.  Semester
Tahun Pelajaran


No.
Identitas Peserta Didik

…………….. ……..

Kepala Sekolah,



(…………………)
1.
2.
3.
4.



5.
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a.  Tanggal
b.  Di Kelas
c.  Semester
Tahun Pelajaran

 


No.
Identitas Peserta Didik

…………….. ……..

Kepala Sekolah,



(…………………)
1.
2.
3.
4.



5.
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk :
a.  Tanggal
b.  Di Kelas
c.  Semester
Tahun Pelajaran

 










































BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum adalah terca-painya keefektifan pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk men-getahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi dan pelaporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik.
Melalui makalah hasil pencapaian Kompetensi Peserta Didik ini diharapkan kita dapat menerapkannya dan mengetahui tata cara pengisian raporan yang baik dan benar untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian ketika menjadi seorang pendidik
B.  Saran
Semoga, para pendidik diberi kemudahan dan hikmat dalam memahami model laporan ini dan menerapkannya untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta didik dapat mencapai kompetensi mata-mata pelajaran secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan sesuai dengan semangat Kurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.




























MAKALAH

LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
Description: C:\Users\Fahri\Downloads\12224452_1251454784870066_1301885662_n.jpg
 








OLEH
KELOMPOK VIII
Þ    ANDI MUH FAHRI HUFAINI                  : 20600114057
Þ    MUSLIMIN B                                               : 20600114057
Þ    NURHIDAYAH                                            : 206001140
Þ    MEYTHA NURUL FAUZIAH                   : 206001140
JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2016







KATA PENGANTAR
Description: F:\Gambar\Kaligrafi\A025.TIF
 




Segala puji atas kebesaran Sang Khalik yang telah menciptakan alam semesta dalam suatu keteraturan hingga dari lisan terpetik berjuta rasa syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nyalah sehingga kami diberikan kekuatan dan kesempatan menyelesaikan makalah “LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK” yang terlaksana dengan baik. Salawat dan Salam senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang di utus ke permukaan bumi ini menuntun manusia dari lembah kebiadaban menuju ke puncak peradaban seperti sekarang ini.
Kami menyadari sepenuhnya, dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari tantangan dan hambatan. Namun berkat kerja keras dan motivasi dari pihak-pihak langsung maupun tidak langsung yang memperlancar jalannnya penyusunan makalah ini. Olehnya itu, secara mendalam kami menyampaikan banyak terima kasih atas bantuan dan motivasi yang diberikan sehingga Penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyadari bahwa hanya kepada Allah SWT jualah kami menyerahkan segalanya. Semoga kita semua mendapat curahan rahmat dan ridho dari-Nya, Amin.
                                                                                                                                  
Makassar,     Juni  2016
                                                                                   

Penyusun